Sebagai pengguna jalan kita diwajibkan untuk tertib dan mematuhi semua peraturan lalu lintas yang ada. Bukan hanya bermanfaat bagi kita namun juga bagi orang lain. Percaya atau tidak, banyak kasus kecelakaan berbanding lurus dengan ketidakpauhan kita menaati peraturan lalu lintas yang ada. Berikut ini rambu-rambu lalu lintas yang wajib kita ketahui :
kita mulai dari kiri atas kita, tanda huruf " s " di silang tersebut merupakan tanda larangan bagi kita untuk berhenti. Tanda berikutnya adalah arah panah dari kiri ke kanan, ini merupakan tanda yang menunjukan arah bagi kita yakni arah kanan. Bila kita melihat tanda huruf "P" di silang tersebut berarti kita dilarang untuk parkir. Di samping huruf "P" di silang terdapat tanda garis (-) menandakan kita dilarang masuk. Ke empat tanda tersebut sangat penting kita ketahui di samping rambu-rambu lalu lintas lainnya termasuk 4 rambu yang berlatar belakang kuning diatas.
kita mulai dari kiri atas kita, tanda huruf " s " di silang tersebut merupakan tanda larangan bagi kita untuk berhenti. Tanda berikutnya adalah arah panah dari kiri ke kanan, ini merupakan tanda yang menunjukan arah bagi kita yakni arah kanan. Bila kita melihat tanda huruf "P" di silang tersebut berarti kita dilarang untuk parkir. Di samping huruf "P" di silang terdapat tanda garis (-) menandakan kita dilarang masuk. Ke empat tanda tersebut sangat penting kita ketahui di samping rambu-rambu lalu lintas lainnya termasuk 4 rambu yang berlatar belakang kuning diatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar