Sabtu, 19 Maret 2011

Prosedur Santunan Jasa Raharja

Kita tentu sudah mengetahui tentang keberadaan PT. Jasa Raharja melalui paket-paket asuransi yang melekat disetiap tiket perjalanan darat, laut, dan udara. Namun masih banyak diantara kita yang masih belum mengetahui tentang prosedur santunan, lingkup jaminan, jumlah santunan, tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan sistem pembayaran premi, dari perusahaan tersebut.

Lingkup jaminan yang diberikan oleh PT. Jasa Raharja telah diatur dalam UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965, yakni :
1. Korban yang berhak atas santunan yaitu Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan
2. Jaminan Ganda, yaitu Kendaraan bermotor Umum (bis) berada dalam kapal ferry, apabila kapal ferry di maksud mengalami kecelakaan, kepada penumpang bis yang menjadi korban diberikan jaminan ganda
3. Penumpang mobil plat hitam, bagi penumpang mobil plat hitam yang mendapat izin resmi sebagai alat angkutan penumpang umum, seperti antara lain mobil pariwisata , mobil sewa dan lain-lain, terjamin oleh UU No 33 jo PP no 17/1965
4. Korban yang mayatnya tidak diketemukan, Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau hilang didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri

Prosedur Santunan
1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN
    a. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
    b. Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
        - Laporan Polisi tentang kecelakaan Lalu Lintas dari Unit Laka Satlantas Polres setempat dan atau dari  instansi berwenang lainnya.
        - Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
        - KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
        - Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma

2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN
    a. Dalam hal korban luka.luka
        - Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
    b. Dalam hal korban meninggal dunia
        - Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )

3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN
    a. Jenis Santunan
        - Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
        - Santunan kematian
        - Santunan cacat tetap
    b. Ahli Waris
        - Janda atau dudanya yang sah.
        - Anak-anaknya yang sah.
        - Orang tuanya yang sah
    c. Kadaluarsa
       Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
       - Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
       - Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja

Sedangkan Besarnya santunan UU No 33 & 34 tahun 1964, ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI  No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008
1. Transportasi Darat/Laut
    - Kematian : 25.000.000
    - Cacat Tetap (maksimal) : 25.000.000
    - Biaya Rawatan (maksimal) : 10.000.000
    - Biaya Penguburan (maksimal) : 2.000.000

2. Transportasi Udara
    - Kematian : 50.000.000
    - Cacat Tetap (maksimal) : 50.000.000
    - Biaya Rawatan (maksimal) : 25.000.000
    - Biaya Penguburan (maksimal) : 2.000.000

via jasaraharja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar